Universitas Muhammadiyah Sorong

Kerjasama

Mitra Kerjasama Lembaga Pengabdian Masyarakat

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Universitas Gajah Mada

Universitas Papua

Malaysia

Thailand Loei Primary Educational Office (LPEO)

Universitas Muhammadiyah Makassar

MEKANISME ALUR PROSEDUR KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) DI LPM UNAMIN
  1. Institusi (Pemerintahan Desa, Desa Mitra, Kelompok Mayarakat Produktif, Unit Kerja), mengirim surat permohoan inisiasi kerjasama dengan dilampirkan rencana tidaklanjut kerjasama kepada LPM UNAMIN.
  2. Bila Institusi tersebut belum mempunyai dokumen kerjasama (MoU – perjanjian pendahuluan) dengan Universitas Muhammadiyah Sorong, maka surat permohonan ditujukan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong c.q. Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Internasional dengan melampirkan rencana isi dari kesepakatan dan atau penyataaan kesepahaman antara kedua belah pihak yang akan diusulkan.
  3. Rektor cq. Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Internasional Universitas Muhammadiyah Sorong mendisposisikan kepada Lembaga Kerjasama untuk menindaklanjuti, meyusun, dan mereview pasal-pasal naskah MoU yang selanjutnya diserahkan ke Biro Hukum untuk dilakukan review atas naskah tersebut.
  4. Setelah direview oleh Biro Hukum maka naskah dikembalikan ke Lembaga Kerjasama.
  5. Lembaga Kerjasama selanjutnya mengirimkan naskah hasil review tersebut ke LPM UNAMIN untuk didiskusikan dengan pihak calon pemohon perjanjian kerjasama
  6. Bila kedua belah pihak telah sepakat tentang naskah kesepahaman, maka LPM mengirim draft naskah yang telah disepakati ke Lembaga Kerjasama untuk diterbitkan Naskah Kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani oleh Para Pihak; Rektor UNAMIN dan Pihak Pemohon (Direktur, Ketua, Kepala dari Institusi terkait).
  7. Setelah dilakukan MoU dengan pihak terkait, maka baru dapat dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  8. Perjanjian Kerja Sama (PKS) merupakan penjabaran dari MoU sebelumnya, yang mengatur secara detail dan mengikat.
Translate »